Karimun – Maraknya bangunan permanen tak berizin yang digunakan sebagai tempat usaha berdiri di kawasan sekitar tugu perempatan Stadion Badang Perkasa, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Salah satu bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut diketahui milik salah seorang pengusaha alat berat berinisial M.
Berdasarkan informasi dari warga, bangunan yang terbuat dari box kontainer yang sedang dalam proses pembangunan itu akan dijadikan bengkel alat berat.
“Mau jadi workshop alat berat katanya. Itu juga tanahnya timbunan, entah ada apa tidak ijin penimbunan ya kita pun gak tahu,” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (15/7/22).

Untuk memastikan ada atau tidaknya IMB bangunan besar tersebut, awak media pun menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten Karimun.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemda Karimun, Erly, ketika dihubungi mengatakan jika bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB.
“Belum ada IMB,” terangnya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, menanggapi maraknya bangunan yang berdiri tanpa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah khususnya di Karimun.
Ketua Front Pemuda Bugis Karimun (FPBK), Daeng Ilham, meminta Pemda Karimun untuk menindak tegas para oknum pengusaha yang abai akan peraturan tersebut.
Ia berharap, agar proses pendirian bangunan disana segera dihentikan dan pengelola diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pemda jangan takut, siapapun oknum pengusaha yang tidak taat aturan, mohon ditindak. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha nakal,” tegas Daeng Ilham. (Red/Boy)