DPRD Kepahiang Minta Perda Pengelolaan Pasar Rakyat Direalisasikan

Editor: Raghmad

Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang mendorong Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2021.

Perda tersebut tentang pengelolaan pasar rakyat yang telah diundangkan pada November 2021 untuk direalisasikan.

Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Anudin, saat rapat dengar pendapat (RDP) Senin (31/1/22).

RDP ini dengan Disdagkop dan UKM, bagian hukum, dinas perhubungan dan satpol PP diruang rapat komisi 1 Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang,

”Hari ini kita memanggil beberapa OPD dalam RDP, terkait Perda inisiatif DPRD (pengelolaan pasar rakyat) untuk disosialisasikan dan direalisasikan,” ungkap Anudin Ketua Pansus Raperda Pasar.

Ia menambahkan, Perda tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku pasar.

“Kami mendorong OPD teknis dalam hal ini disdagkop, dinas perhubungan, bagian hukum dan satpol PP bisa segera mendorong terbentuknya aturan teknis dalam hal ini peraturan bupati,” imbuhnya.

Ditambahkan Ketua Komisi 1 DPRD, Ansori M yang juga sebagai eks wakil ketua pansus pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat, Perda tersebut dapat dimaksimalkan untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD).

”Pada beberapa titik parkir dan retribusi yang tidak maksimal dikawasan pasar untuk dapat dimaksimalkan PADnya,” kata Ansori M .

Sementara itu Kepala Dinas perdagangan, UKM dan Koperasi Jan Johanes Dalos mengapresiasi telah diundangkannya Perda No 5 Tahun 2021 yang diinisiasi DPRD Kabupaten Kepahiang.

Ia mengatakan Perda tersebut tidak bisa serta merta direalisasikan. Adv)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *