Sidang DPRD Kepahiang Jadi Ujian Hakim Tipikor Bengkulu: Eksepsi Dinilai Lebih Rasional daripada Dakwaan JPU

Satujuang, Bengkulu — Ruang sidang Tipikor Bengkulu pada Kamis (2/10/2025) mendadak menjadi pusat perhatian publik. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kepahiang kembali dihadirkan, namun suasana sidang kali ini terasa lebih menegangkan.

Bukan karena saksi atau barang bukti, melainkan tarik-ulur argumen antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa yang menyoal dasar dakwaan.

Tiga terdakwa — Joko Triono bin Supono Untung (Nomor 47), Nanto Usni bin M. Husen (Nomor 50), dan RM. Johanda bin R. Dencik (Nomor 51) — hadir lengkap didampingi kuasa hukum Rustam Efendi SH.

Dalam eksepsinya, Rustam menilai surat dakwaan JPU kabur, tidak cermat, serta gagal memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 143 KUHAP.

“Dakwaan yang kabur dan tidak jelas tidak bisa menjadi dasar pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Rustam di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan perjalanan dinas DPRD merupakan kegiatan resmi kedewanan dengan mekanisme administrasi yang jelas.

Jika terdapat selisih laporan pertanggungjawaban, penyelesaiannya seharusnya melalui jalur administratif, bukan pidana.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium. Mengubah persoalan administratif menjadi pidana adalah langkah yang salah dan berpotensi mencederai prinsip hukum,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/10) dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi. Putusan sela baru akan ditetapkan setelah majelis hakim menimbang argumen kedua belah pihak.

Bagi publik Bengkulu, putusan sela nanti menjadi ujian integritas hakim Tipikor. Jika eksepsi diterima, dakwaan JPU otomatis batal demi hukum. Jika ditolak, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Rustam menutup eksepsi dengan penegasan:

“Perkara perjalanan dinas DPRD Kepahiang ini bukan ranah pidana. Dakwaan JPU kabur dan tidak jelas dalam menggambarkan peran masing-masing terdakwa. Putusan sela nanti adalah momentum bagi hakim untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi administratif. Publik Bengkulu berhak mendapat kepastian hukum.” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *