Satujuang, Bengkulu- Sepuluh terdakwa kasus korupsi Setwan DPRD Kepahiang mengajukan pleidoi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/1/26).
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DPRD Kepahiang ini beragenda pembelaan atau pleidoi, di mana para terdakwa meminta keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan.
Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor memimpin sidang yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windaria Purnawan, serta mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andariian Defandaria.
Selain itu, terdakwa lainnya adalah mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang 2022-2023 Didi Rinaldi, mantan Sekwan DPRD Kepahiang Rolan Yudistira, dan mantan bendahara pengeluaran 2021 Yusrinaldi.
Lima terdakwa lainnya merupakan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yaitu RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Penasihat Hukum terdakwa Windaria Purnawan, Redo Frengki, menegaskan kliennya tidak pernah memberikan perintah ataupun arahan terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kepahiang.
“Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD,” jelas penasihat hukum.
Terkait hal tersebut, penasihat hukum juga menyoroti perbedaan hasil audit dari lembaga berbeda, dengan BPK RI menemukan kerugian sekitar Rp12 miliar, sementara BPKP Perwakilan Bengkulu mencatat total Rp37 miliar terkait kasus di DPRD Kepahiang.
“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian negara sebagaimana tercatat dalam berita acara penitipan uang di persidangan,” tegas penasihat hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan. (Red/Im)











