Bengkulu – Pria inisial RI, diketahui merupakan menantu salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang inisial EK dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Pelaporan ini buntut dari dugaan pengerusakan bangunan milik Angga (37) warga Desa Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Sudah dilaporkan oleh klien kita (Angga) ke Polisi dimana ada pengerusakan dan penghancuran bangunan kosan milik klien kita ini. Tadi kita sudah mendatangi dua orang saksi yang saat itu sedang berada ditempat saat kejadian,” terang kuasa hukum, Sustimawati SH MH, Minggu (12/1/25).
Susitimawati menerangkan, selama ini tidak pernah terjadi keributan selama 2 tahun bangunan itu berdiri.

Namun, setelah terlapor RI membeli tanah dibelakang milik kliennya, barulah permasalahan ini terjadi.
“Untuk surat kepemilikan tanah klien kami ini lengkap selain itu bangunan ini sudah berdiri selama 2 tahun,” lanjutnya.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu Kamis (9/1) kemarin.
Lanjut Susitimawati, diketahui RI merupakan menantu dari oknum pejabat DPRD kepahiang berinisial EK.
“Mungkin karena itu, terlapor ini bisa seenaknya saja merusak dan menghancurkan bangunan milik orang lain,” tegasnya.
Sementara menurut keterangan Angga, sebelum terjadi pengrusakan itu ia memang pernah digugat oleh RI ke RT setempat.
Lahan tempat berdiri bangunan miliknya yang dirusak itu disebut-sebut berstatus hibah diperuntukkan untuk akses jalan umum.
Usut punya usut, ternyata surat hibah tersebut diberikan oleh pemilik lahan pertama ke pemilik lahan kedua, sayangnya pemilik lahan kedua tidak memberikan surat tersebut kepada dirinya saat jual beli berlangsung.
“Menggugat ke RT, terlapor ini meminta untuk akses jalan umum. Namun dalam surat SPT tanah itu tidak ada mencantumkan tanah itu berstatus hibah, bahkan pihak lurah disini tidak tahu permasalahan hibah itu,” terang Angga.
Hingga saat ini pun menurut Angga, belum ada itikad baik dari terlapor RI ataupun berkomunikasi kepada dirinya.
Akibat peristiwa ini dirinya merasa dirugikan secara materil sebesar Rp40 juta.
“Belum ada komunikasi dengan kami, padahal ada nomor handphone saya disana. Makanya kami laporkan ke pihak berwajib agar harapan kami dapat ditindaklanjuti,” tukas Angga. (Red)