Teranyar, usai diumumkan Rohidin-Meriani memenuhi syarat oleh pihak KPU Provinsi Bengkulu, kubu paslon Helmi-Mian nampaknya masih tidak terima.
Dilansir dari kabarrafflesia.com hari ini Minggu (15/9), untuk persoalan ini Tim Hukum Helmi-Mian melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dijelaskan Ketua Tim Hukum Helmi-Mian, Muspani, PKPU Nomor 8 yang telah diganti PKPU Nomor 10 (2024) telah bertentangan dengan Putusan MK.
Dimana PKPU menyatakan bahwa telah memutuskan penghitungan masa jabatan setelah dilantik.
“Ini bertentangan dengan Putusan MK. Padahal Putusan MK tidak bisa dianulir dan harus dijalankan sejak ketok palu,” jelas Muspani, Minggu (15/9).
Karena itu, mereka pun meminta MK menegaskan bila penghitungan masa jabatan sejak menjalankan tugas, bukan sejak pelantikan. Harapannya PKPU akan dibatalkan oleh MK.
Sementara ke DKPP, sambungnya, mereka melaporkan KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Tuntutannya adalah peringatan keras hingga pemecatan para komisioner.
“Kami ingin Pilkada silakukan dengan cara yang diatur UU. Kami tidak membungkus hukum dengan politik tapi main hukum secara betul,” ungkap Politisi PDIP ini.
Target dari gugatan ke MK dan DKPP ini, kata Muspani, pasangan cagub di Provinsi Bengkulu cuma 1 pasang. Sebab, selain Pasangan Helmi-Mian tidak memenuhi syarat secara hukum.
“Cagub lain tidak sah sebagai calon,” imbuhnya. (Red)