Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Politik

Rohidin-Meriani Memenuhi Syarat, Kubu Helmi-Mian Kian Ngotot, Alasan Konstitusional Atau?

badge-check


Pasangan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian Perbesar

Pasangan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian

Teranyar, usai diumumkan Rohidin-Meriani memenuhi syarat oleh pihak Provinsi , kubu paslon Helmi-Mian nampaknya masih tidak terima.

Dilansir dari kabarrafflesia.com hari ini Minggu (15/9), untuk persoalan ini Tim Hukum Helmi-Mian melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Dijelaskan Ketua Tim Hukum Helmi-Mian, Muspani, PKPU Nomor 8 yang telah diganti PKPU Nomor 10 (2024) telah bertentangan dengan Putusan MK.

Dimana PKPU menyatakan bahwa telah memutuskan penghitungan masa jabatan setelah dilantik.

“Ini bertentangan dengan Putusan MK. Padahal Putusan MK tidak bisa dianulir dan harus dijalankan sejak ketok palu,” jelas Muspani, Minggu (15/9).

Karena itu, mereka pun meminta MK menegaskan bila penghitungan masa jabatan sejak menjalankan tugas, bukan sejak pelantikan. Harapannya PKPU akan dibatalkan oleh MK.

Sementara ke DKPP, sambungnya, mereka melaporkan RI, Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten . Tuntutannya adalah peringatan keras hingga pemecatan para komisioner.

“Kami ingin silakukan dengan cara yang diatur UU. Kami tidak membungkus hukum dengan politik tapi main hukum secara betul,” ungkap Politisi ini.

Target dari gugatan ke MK dan DKPP ini, kata Muspani, pasangan cagub di Provinsi cuma 1 pasang. Sebab, selain Pasangan Helmi-Mian tidak memenuhi syarat secara hukum.

“Cagub lain tidak sah sebagai calon,” imbuhnya. (Red)

Trending di Politik