Satujuang, Bengkulu- Sidang praperadilan terkait dugaan kredit Rp5 miliar Bank Bengkulu yang melibatkan Polda Bengkulu dan pemohon semakin memanas dengan saling bantah.
Penyidik Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan terkait pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup tersebut.
Sidang praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan jawaban termohon atas permohonan yang diajukan pemohon, Jumat (9/1/26).
Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, selaku perwakilan termohon menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan jawaban resmi atas permohonan praperadilan pemohon.
“Hari ini kita memberikan jawaban atas permohonan praperadilan dari pemohon, selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik,” ujar Kombes Pol Pambudi.
Selain itu, Kombes Pol Pambudi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Subdit Fismondev telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prosedur yang kami jalankan sudah benar, pada prinsipnya praperadilan ini memang merupakan hak pemohon untuk mengajukan gugatan atas hal-hal yang mereka anggap belum sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan jawaban tersebut, pihak termohon meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Hotma T Sihombing, menyampaikan bahwa pokok persoalan yang harus diuji dalam praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
“Yang harus diuji dalam kasus ini adalah penetapan tersangka,” tegas pihak pemohon.
Sebab menurutnya, permohonan kredit di atas Rp1 miliar seharusnya disetujui oleh kantor pusat, bukan oleh cabang pembantu, berdasarkan aturan atau SOP yang berlaku.
Diketahui Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keempat tersangka tersebut berinisial YM (Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang), YS (Account Officer), DS (Account Officer), serta YG (Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang).
Sidang praperadilan ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan. (Red/Ang)











