Satujuang, Lebong-Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 31 Januari 2025 lalu, di Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Pelaku berinisial RE (2o), seorang pelajar asal Desa Talang Liak II, Kecamatan Bingin Kuning, ditangkap pada Selasa (18/3) sekira pukul 14:00 WIB di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

”Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan pada tanggal 18 kemaren mendapatkan infromasi bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Taba Anyar, setelah mendapat informasi tersebut kami langsung bergerak dan mengamankan satu orang laki-laki RE,” ujar Kapolsek Lebong Selatan, IPTU Trio Gufi Putra, melalui Kasi Humas Polres Lebong,Syaiful, Rabu (19/3/25).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban pengeroyokan berinisial CA (20) pelajar asal Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan di Polsek,” imbuhnya,

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari informasi siapa saja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.