Lebong, Satujuang.com – Dugaan skandal korupsi bernilai belasan miliar rupiah di Sekretariat DPRD Lebong resmi bergulir ke ranah hukum.
Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partner’s bersama Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong membongkar indikasi penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin), BBM, hingga tunjangan pimpinan dan anggota dewan periode 2023–2025.
Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan menyertakan sejumlah dokumen bukti.
Advokat Tarmizi Gumay yang akrab disapa Targum, mendesak Kejati Bengkulu untuk merespon dan memproses laporan yang sudah masuk dua minggu lalu tersebut.
“Dua minggu lalu kami resmi mendampingi Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong melapor ke Kejati Bengkulu. Kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah melalui berbagai modus markup hingga kegiatan fiktif,” tegas Targum, Senin (28/9/26).
Salah satu temuan yang disorot tajam adalah pengeluaran BBM perjalanan dinas senilai Rp1,86 miliar.
Laporan BPK menemukan nota dan struk BBM senilai Rp1,85 miliar yang keabsahannya sangat diragukan karena memiliki kemiripan format dari SPBU berbeda lokasi, serta nomor transaksi tak lazim yang hanya terdiri dari dua hingga tiga digit.
Tak kalah fantastis, BPK mencatat dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang membengkak hingga Rp8,65 miliar.
Pada TA 2024 saja, ditemukan selisih Rp308,37 juta tanpa bukti pertanggungjawaban serta belanja perjadin tak sesuai kondisi nyata senilai Rp2,95 miliar.
Laporan itu turut menelanjangi praktik “gali lubang tutup lubang” yang disinyalir berlangsung berulang saban tahun.
Penarikan kas tunai yang dicatat sebagai biaya perjalanan dinas diduga kuat sengaja dipakai untuk menutupi setoran temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) BPK periode sebelumnya.
Kejanggalan kian lengkap dengan ditemukannya kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kurang pungut PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Lebong selama tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp616,98 juta.
Targum menegaskan bahwa akrobat anggaran ini diperparah oleh penyelesaian TGR yang sengaja dibiarkan mengangkang melewati batas waktu 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan.
“Kami minta Kejati Bengkulu segera mengusut tuntas demi kepastian hukum. Harus terang benderang siapa yang bermain dan siapa yang wajib bertanggung jawab atas penguapan dana publik ini,” pungkas Targum. (Red)












