Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar

badge-check


Jajaran Polsek Cengkareng saat memperlihatkan  senjata tajam yang digunakan pelaku aksi tawuran antar geng Perbesar

Jajaran Polsek Cengkareng saat memperlihatkan senjata tajam yang digunakan pelaku aksi tawuran antar geng

Satujuang– Polisi tangkap pelaku antar geng di Cengkareng , Seorang pria berinisial MA (19) langsung di amankan Polsek Cengkareng usai membacok seorang remaja berinisial MR (17) saat perkelahian antar geng di Jalan Utama III, Cengkareng, Senin (16/9/24).

Kapolsek Cengkareng Polres , Kompol Stanlly Soselisa, di dampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa MR mengalami luka bacok parah di bagian mulut dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.

“Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Stanlly, Rabu (18/9/24).

Stanlly menjelaskan, tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku.

Keduanya telah merencanakan aksi antar geng melalui Instagram. Selama berlangsung MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut.

Polisi segera menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang di gunakan dalam .

MA kini di jerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (AHK)

Trending di Hukum