Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Permohonan Praperadilan Tersangka Replanting Sawit Bengkulu Utara Ditolak Hakim

badge-check


					Suasan sidang amar putusan Praperadilan tersangka re[lanting sawit yang dipimpin hakim tunggal Dwi Purwanti di PN bengkulu Perbesar

Suasan sidang amar putusan Praperadilan tersangka re[lanting sawit yang dipimpin hakim tunggal Dwi Purwanti di PN bengkulu

– Hakim Pengadilan Negeri menolak pengajuan praperadilan tersangka dana replanting sawit yang baru saja dilantik jadi kepala desa di .

Terdakwa  PR dan tiga rekannya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh dana replanting kelapa sawit tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp 21 miliar.

Dalam sidang amar putusan Praperadilan, hakim tunggal Dwi Purwanti menilai berdasarkan dua alat bukti yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan hakim, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permohonan pra peradilan ditolak, Selasa (9/8/22).

Kuasa hukum para tersangka, Made Sukiade mengaku kecewa dengan amar keputusan hakim. Menurut  Made hakim dinilai salah mengambil keputusan.

Made mempertanyakan bagaimana hakim bisa menilai menggunakan kasus pidana umum sebab hal ini kan kasus yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti dan para tersangka tidak bersalah sebab sejauh ini hasil audit belum ada ditimbulkan.

Made mengungkapkan seseorang dinyatakan sebagai tersangka kasus bila sudah ada unsur kerugian negara di dalamnya.

Dari keempat tersangka ini belum ditemukan adanya kerugian tersebut.

Selain itu kata Made, baik tersangka dari kelompok tani ataupun PR sebagai kepala desa tidak memiliki wewenang dalam pencairan uang karena program replanting ini dilakukan pihak ketiga atau kontraktor.

Selain itu mekanisme pencairannya dana replanting ini, pihak kelompok tani mengusulkan penerima bantuan dan meminta pihak ketiga mengerjakan replanting yang masing-masing per hektar dibiayai senilai  30 juta rupiah per hektar dan setiap satu kepala keluarga hanya boleh mengajukan sebanyak 4 hektar.

Trending di Hukum