Satujuang- Modus kerjasama budidaya udang lobster, seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Bengkulu inisial FA harus berurusan dengan pihak kepolisian.
FA dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seperti tercantum pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 378 KUP dan atau pasal 372
Selaku pelapor, Naufal, dalam keterangannya yang tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda Bengkulu tanggal 19 Agustus 2024 menyebut kejadian berawal pada Januari 2024 lalu.
“Sekira pada bulan Januari 2024 pelapor bertemu dengan FA di rumah H. Saat itu FA menawarkan kerjasama budidaya udang lobster kepada pelapor,” terang pelapor dalam laporan yang diterima media ini, Sabtu (14/9/24).
Dalam perjalanan waktu setelah bertemu di rumah H yang beralamat di jalan padat karya kota Bengkulu tersebut, FA meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan alasan untuk belanja barang (bibit lobster).
Tanpa menaruh curiga, pada Sabtu (24/2) pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.125 juta, kemudian pada pukul 21.20 Wib dihari yang sama pelapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp.100 juta dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA milik FA.
“Setelah uang ditransfer, diketahui pelapor, bahwa apa yang FA katakan tidak ada buktinya sama sekali,” lanjut laporan tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor harus mengalami kerugian sebesar Rp.225 juta. Nampaknya tidak ada itikad baik dari FA untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sehingga membuat pelapor harus mengambil keputusan tegas untuk melaporkan FA ke Polda Bengkulu pada Senin (19/8).