Bengkulu – Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak pengajuan praperadilan tersangka korupsi dana replanting sawit yang baru saja dilantik jadi kepala desa di Bengkulu Utara.
Terdakwa PR dan tiga rekannya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu dana replanting kelapa sawit tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp 21 miliar.
Dalam sidang amar putusan Praperadilan, hakim tunggal Dwi Purwanti menilai berdasarkan dua alat bukti yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan hakim, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permohonan pra peradilan ditolak, Selasa (9/8/22).
Kuasa hukum para tersangka, Made Sukiade mengaku kecewa dengan amar keputusan hakim. Menurut Made hakim dinilai salah mengambil keputusan.
Made mempertanyakan bagaimana hakim bisa menilai menggunakan kasus pidana umum sebab hal ini kan kasus korupsi yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti dan para tersangka tidak bersalah sebab sejauh ini hasil audit belum ada ditimbulkan.
Made mengungkapkan seseorang dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bila sudah ada unsur kerugian negara di dalamnya.
Dari keempat tersangka ini belum ditemukan adanya kerugian tersebut.
Selain itu kata Made, baik tersangka dari kelompok tani ataupun PR sebagai kepala desa tidak memiliki wewenang dalam pencairan uang karena program replanting ini dilakukan pihak ketiga atau kontraktor.
Selain itu mekanisme pencairannya dana replanting ini, pihak kelompok tani mengusulkan penerima bantuan dan meminta pihak ketiga mengerjakan replanting yang masing-masing per hektar dibiayai senilai 30 juta rupiah per hektar dan setiap satu kepala keluarga hanya boleh mengajukan sebanyak 4 hektar.
Sistem pencairannya pun lanjut Made diajukan ke pihak ketiga kemudian ke Badan Pengelolah Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk dilakukan verifikasi dan kemudian diajukan ke pihak bank penerima anggaran dan kemudian di cairkan oleh pihak ketiga sebagai kontraktor pengerjaan replanting.
Diketahui, Kelompok Tani Rindang Jaya menerima program replanting atau peremajaan sawit sebanyak 708 hektar dengan dana senilai 21 miliar.
Namun dalam pengerjaannya /jaksa mendapati sejumlah kejanggalan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan telah memiliki 2 alat bukti kuat perihal penetapan empat tersangka dugaan korupsi replanting sawit bengkulu utara 2019 – 2020 lalu.
Dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memalsukan sejumlah dokumen penerima bantuan program replanting sawit.
Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.
Akibatnya, sebagian besar penerima dana replanting di sana diduga palsu. Bahkan ada yang digunakan bukan untuk peremajaan. (danis/red)






