Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Tersangka Narkoba Bebas

Editor: Tim Redaksi

Seluma– Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tais.

“Sidang telah memasuki agenda pembacaan putusan dan Majelis Hakim mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk sebagian,” ujar Humas Zaimi Multazim pada awak media, Kamis (3/8/23).

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Hakim Menyatakan, surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah.

“Hakim memutuskan mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan,” imbuh Zaimi.

Sebelum persidangan, Penasehat hukum tersangka, Iketut Adi Wijaya menjemput sendiri kliennya sesuai keputusan hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Murniawati Priscilia itu juga dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dari Kepolisian Polda Bengkulu dan Polres Seluma.(nt/oza)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *