Perkara Perampasan HP Wartawan di Pantai Zakat Berujung ke Polisi

Satujuang, Kota Bengkulu- Kasus perampasan HP wartawan yang menimpa Ermi Yanti saat bertugas di Pantai Zakat, Kota Bengkulu, kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Laporan tersebut telah teregister di Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/26) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Wartawati Ermi Yanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu.

Pendampingan ini menunjukkan sikap tegas organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang diduga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas.

Ermi Yanti menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya meliput dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat pada Minggu (29/3) kemarin.

“Saat itu saya sedang meliput, handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi,” ujar Wartawati Ermi Yanti.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan telah mencederai kebebasan pers.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan merampas alat kerja wartawan,” tegas Ikhsan.

Selain perampasan, korban juga diduga mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat bertugas di lapangan.

Peristiwa bermula dari keributan antara pedagang permainan anak dan seorang pria berinisial AU.

Pria berinisial AU disebut menjabat Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis di lokasi tersebut.

Keributan diduga dipicu permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang.

Saat Ermi Yanti merekam kejadian tersebut, situasi memanas.

Oknum yang terlibat diduga merampas telepon genggam milik korban dan memaksa penghapusan rekaman video.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, sebelumnya telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan tugas Pokdarwis.

Pungutan tanpa dasar hukum dinilai ilegal.

Sejumlah organisasi pers, mulai dari PWI, JMSI, hingga DPW MOI Provinsi Bengkulu, menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses secara hukum.

Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers sekaligus masuk ranah pidana umum.

Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, sekaligus membuka dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *