Pengundian Umrah Bayar Pajak Kendaraan Bengkulu Siap Digelar Malam Tahun Baru

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Pengundian program berhadiah Umrah bagi pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu akan dilaksanakan pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin rapat persiapan pelaksanaan pengundian pemenang Program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat (19/12/25).

Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah persyaratan bagi peserta program PKB Berhadiah Umrah.

  • Kendaraan yang diikutsertakan harus milik pribadi atau perseorangan, dibuktikan dengan kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.
  • Peserta diwajibkan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I/BBN II) Tahun Pajak 2025 tepat waktu.

Program ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas, kendaraan milik perusahaan, yayasan, maupun badan usaha lainnya.

Selain itu, program PKB Berhadiah Umrah juga tidak berlaku bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pejabat atau direksi Bank Bengkulu, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.

Pj Sekda Herwan Antoni menyampaikan bahwa pelaksanaan pengundian Program PKB Berhadiah Umrah akan menyesuaikan dengan agenda keagamaan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada malam pergantian tahun.

“Pada malam 31 Desember, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar zikir dan doa bersama di Masjid Baitul Izzah. Setelah kegiatan tersebut selesai, pengundian Program PKB Berhadiah Umrah direncanakan dapat dilaksanakan selepas sholat Isya,” ujar Herwan Antoni.

Ia menambahkan, jadwal dan lokasi pelaksanaan pengundian tersebut masih bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kondisi serta agenda pemerintah daerah.

Pj Sekda berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat terus meningkatkan koordinasi dan mematangkan persiapan, sehingga program ini dapat berjalan lancar, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. (RlsKominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *