Penetapan Tersangka CDP dari BPN Kota Bengkulu: Pintu Masuk Bongkar Dugaan Mafia Pertanahan di Bengkulu

3 menit baca

Penetapan tersangka CDP, salah satu pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), bisa jadi bukan akhir dari rangkaian penyidikan, melainkan justru titik awal terbukanya kotak pandora praktik mafia tanah di Bumi Rafflesia.

Kasus ini bukan sekadar soal alih fungsi aset negara atau indikasi penyimpangan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Penetapan CDP sebagai tersangka membuka ruang tafsir yang lebih dalam, bahwa struktur birokrasi pertanahan di Bengkulu mungkin selama ini tidak berdiri netral di tengah konflik agraria dan sengketa lahan yang kerap memanas di kota ini.

CDP bukan nama asing dalam proses pertanahan strategis di Kota Bengkulu. Jika penyidik Kejati serius, maka penetapan tersangka ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan keterlibatan lebih luas, baik dari pihak swasta, pejabat daerah, hingga pihak internal BPN lain yang mungkin selama ini ikut menikmati hasil dari praktik manipulatif terhadap dokumen tanah.

Proyek Mega Mall dan PTM sejatinya mengandalkan lahan milik pemerintah. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa hak guna atau penguasaan fisik beralih ke pihak swasta tanpa proses pelepasan yang sah? Siapa yang mengatur kronologi peralihan ini?.

CDP, sebagai pejabat kunci di BPN saat itu, tentu punya peran administratif, tapi mungkinkah ia hanya pelaksana dari skema yang lebih besar?.

Jika penetapan ini disertai pengusutan menyeluruh, bukan tidak mungkin proyek-proyek strategis lain seperti alih fungsi lahan eks kantor pemerintah, pelepasan tanah hibah, hingga pembangunan properti swasta di atas tanah negara juga akan ikut disorot.

Bahkan, sejumlah sengketa tanah antara masyarakat adat, petani transmigrasi, dan pengembang yang selama ini mandek bisa jadi bahan pembuka kembali.

Patut dicatat, dalam perkara pertanahan, jarang ada aktor tunggal. Praktik penyalahgunaan wewenang hampir selalu melibatkan jaringan baik dari pejabat teknis, pengembang, notaris, hingga oknum aparat penegak hukum (APH) yang menutup mata.

Apakah ada koordinasi antara pihak BPN, Pemkot, dan investor tertentu dalam proyek Mega Mall dan PTM? Bagaimana peran auditor internal atau inspektorat saat itu?

Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dulu pernah menyentil soal status aset milik Pemda di lokasi tersebut?

Ini bukan sekadar soal CDP, ini soal sistem.

Masyarakat Bengkulu berhak tahu bagaimana aset mereka bisa dialihkan tanpa jejak yang jelas. Karena itu, penetapan tersangka CDP patut diapresiasi sebagai langkah awal, tapi tidak boleh berhenti di situ.

Kejati Bengkulu harus memastikan bahwa proses ini tidak berhenti pada pengakuan satu orang, melainkan menyisir keseluruhan alur dari perencanaan proyek, proses penerbitan hak tanah, hingga aliran uang yang masuk ke kantong siapa.

Jika dibiarkan tertutup, maka bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali muncul dengan wajah berbeda. Dan publik kembali menjadi korban kebijakan yang membungkam hak-hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *