Penangkapan Penjarah TBS, Salman Lira : Langkah Hukum Polres Mukomuko Sudah Tepat

3 menit baca

Ia mengatakan, Indonesia bukan Negara yang berdasar pada kekuasaan semata atau ‘machsstaat’

“Tapi, konsepsi Negara Indonesia ialah ‘rechtsstaat’ yaitu sebuah negara konstitusional yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum,” terangnya.

Konsep Rechtsstaat yang berasal dari sistem hukum Jerman yang dianut Indonesia ini, dengan tegas termaktub di-dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’.

Lanjutnya, dalam konsep Negara Hukum itu, idealnya yang harus dijadikan Panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah Hukum, bukan politik atau pun ekonomi.

“Karena itu, jargon yang biasa digunakan untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’,” tandasnya.

Salman juga mengatakan, dalam konteks Negara Hukum, sebuah Negara tidak boleh kalah dengan tindak pidana penjarahan maupun premanisme dari kelompok masyarakat.

“Untuk itu kita sangat sepakat dan mendukung langkah-langkah Polres Mukomuko yang melakukan upaya penegakan hukum tersebut,” ujarnya.

Salman berujar, berdasarkan informasi yang dikumpulkannya, oknum-oknum yang melakukan penjarahan, yang saat ini ditangkap, telah melakukan penjarahan buah TBS milik PT DDP selama bertahun-tahun.

Satu sisi, lanjutnya, oknum ini juga terindikasi tidak memiliki hak atau dasar atas lahan tersebut.

Ia meyakini, upaya negosiasi dan langkah-langkah imbauan persuasif juga sudah dilakukan oleh pihak perusahaan dan Jajaran Mapolres Mukomuko.

Namun hal itu tidak dihiraukan, imbuh Salman, mereka tetap saja melakukan penjarahan dengan memanen TBS.

“Kami justru mencurigai, jangan-jangan beberapa Ormas yang sekarang muncul menjadi pendamping Perkumpulan Petani Pejuang Sejahtera (PPPBS) dan memback up aksi penjarahan tersebut,” ungkap Salman.

Sebagai masyarakat Kabupaten Mukomuko, Salman mengecam keras kehadiran dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko bila ikut memperkeruh situasi.

“Justru masyarakat kami yang menjadi korban, kami mohon KesbangPol Kabupaten Mukomuko untuk melakukan pengecekan keabsahan administrasi dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko,” tegas Salman. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *