Mukomuko – Pemberitaan penangkapan 40 orang yang diduga melakukan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit membuat heboh Warga Kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu akhir-akhir ini.
Tak hanya di Bengkulu, pemberitaan terkait kejadian ini juga menjadi viral secara nasional melalui media sosial dan media cetak.
Diketahui, 40 orang tersebut melakukan penjarahan TBS di kebun milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan penangkapannya dilakukan oleh jajaran Brimob dan Satreskrim Mapolres Mukomuko.
Terkait kejadian penangkapan itu, Salman, Ketua Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Cabang Kabupaten Mukomuko memberikan tanggapannya kepada awak media.
Ia mengatakan, ada beberapa media online dan beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan seperti Akar Foundation dan Walhi Korda Bengkulu yang justru dengan sengaja “mengaburkan” persoalan awal.
“Persoalan awal yang ditangani Satreskrim Mapolres Mukomuko itu tindak pidana penjarahannya, kalau perkara konflik agrarianya itu hal yang berbeda,” ujar Salam tajam kepada awak media, Sabtu (14/5/22).