Pemkot Tegal Gelar Kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal

Editor: Tim Redaksi

Tegal-Bea Cukai Kota Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) gelar kegiatan pemusnahan 9.7 Juta batang rokok ilegal.

Rokok ilegal itu dari hasil penindakan periode 1 Januari 2022 s.d 1 Juni 2022.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bea Cukai Jalan Sumbawa Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Kamis (23/2/23).

Dalam berlangsungnya kegiatan, Yudi Hendrawan selaku kepala Bae Cukai Kota Tegal membacakan pers rilis dalam menjalankan fungsi Community Protemor, Bea Cukai Tegal.

“Rokok ilegal ini sudah diletapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S – 419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022,” ujarnya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp11.153.621.160, 00, – dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp7.485.035.099, 00 yang terdiri dari nilai cukai.

Kegiatan itu dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wllayah DJBC Jateng D.I.Y. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Kepala KPKNL Tegal, Aparat Penegak Hukurn, dan unsur Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pimpinan PT lndocement Tunggal Prakarsa.

Secara simbolis pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.

Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar di lokasi pabrik PT lndocement Tunggal Prakarsa di Palimanan.

Kerjasama dengan PT lndocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduoe dan Recycle.

Rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara karena tidak ada pita cukainya.

“Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam membrantas rokok ilegal,” pungkasnya. (Hera)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *