Mukomuko – Pemerintah Mukomuko melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk Bangunan Peningkatan Stimulan Perumahan Swadaya (BPSPS) yang ditempati oleh masyarakat.

Kegiatan Pembangunan baru BPSPS yang menggunakan angggaran bantuan dari APBN murni ini, masih dalam tahap verifikasi lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabid Perumahan, Erik Mendiho ST diruangannya kepada awak media mengatakan, sekarang kegiatan ini belum berjalan, masih menunggu anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Mukomuko.

Menurut Erik, bantuan bedah rumah untuk Kabupaten Mukomuko sudah diusulkan 2500 rumah dari APBN Murni dan 30 rumah dari DAU.

Kabupaten Mukomuko memiliki 15 kecamatan, dari hasil verifikasi sudah 13 kecamatan, 2 kecamatan yang belum verifikasi masih dalam usulan.

“Perkiraan Pebruari atau Maret, karena masih menunggu SK APBN turun. Sambil menunggu itu, desa yang mengusulkan akan di input datanya oleh tim pusat sesuai kriteria,” ujar Erik pada awak media, Senin (10/1/22).

Erik melanjutkan, finalnya setelah ada verifikasi ulang dari kementrian. Targetnya masyarakat yang menerima bantuan BPSPS ini adalah yang berpenghasilan rendah, dan berswadaya.

Erik menerangkan, anggaran untuk satu unit rumah ditargetkan Rp 20 juta harus sudah terselesaikan. Sedangkan kriteria rumah yang menggunakan GRC tidak diperbolehkan, harus rumah papan.

“Kita masih menunggu proses pemberkasan yang masih dalam verifikasi. Pemerintah Mukomuko tinggal menunggu anggaran yang diturunkan dari pusat. Anggaran yang turun nanti akan masuk ke rekening penerima usulan,” terang erik.

Untuk diketahui, masyarakat penerima bantuan pembangunan BPSPS atas rumah yang ditempati, saat ini sudah melalui tahap verifikasi.

Disampaikan Erik, kriteria rumah yang dapat bantuan pembangunan BPSPS adalah rumah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan seperti persoalan pencahayaan, kondisi konstruksi, atap, dinding dan lantai rumah sudah rusak, ada masalah sanitasi, dan terakhir rumah yang dibantu itu harus milik sendiri. (zul)