Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Pelaku Tertangkap Setelah Sempat Buron Hampir Selama Setahun

badge-check


[Baju biru] Pelaku tertunduk lesu ketika berhasil ditangkap Perbesar

[Baju biru] Pelaku tertunduk lesu ketika berhasil ditangkap

Kepahiang – Sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak bulan Februari tahun 2021 yang lalu, FE (33) berhasil ditangkap oleh Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang ini berhasil ditangkap siang hari kemarin Minggu (30/1)

Tersangka ditangkap atas perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa (27/10) yang lalu di Kelurahan Padang Lekat.

Hal ini diterangkan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Anggota Si Humas Brigpol Bacharudin, dalam keterangan tertulis.

“FE Masuk dalam Target Operasi (TO) Musang Nala, yang saat dilakukan penyelidikan diketahui keberadaannya sehingga langsung diamankan Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim,” jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw telah disita atas nama rekan tersangka inisial Na (19) yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Keduanya ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana,” pungkasnya mengakhiri. (Tb)

Trending di Hukum