Satujuang- Beberapa pegawai dan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui terlibat dalam kegiatan judi online, dengan nilai transaksi total mencapai Rp 111 juta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa 8 pegawai aktif dan 9 mantan pegawai dilaporkan terlibat.
Masing-masing dari mereka melakukan transaksi dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Transaksi terbesar mencapai Rp 74 juta dari 300 kali permainan.
Pemeriksaan sedang dilakukan terhadap 8 pegawai KPK yang masih aktif oleh Inspektorat terkait kasus ini.

Sementara itu, 9 mantan pegawai sudah tidak lagi bekerja di KPK, di antaranya ada yang dipecat terkait kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Salah satunya adalah pegawai berinisial IGAS yang juga terlibat dalam kasus pencurian barang bukti senilai Rp 900 juta dan sudah dipecat.
Totalnya, ada 60 pegawai yang dipecat terkait kasus pungli di Rutan tersebut.(Red/kompas)