Panen Sawit, 40 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Pada pukul 08.00 WIB tersangka LN selaku anggota LSM Akar News yang mendampingi PPPBS mengajak anggota grup untuk melakukan pencurian dan di motori juga oleh tersangka AD warga Desa Talang Arah Kec Malin Deman Kab Mukomuko.

Setelah para pelaku berkumpul kemudian dengan menggunakan 13 unit mobil pick up, bersama-sama melakukan pencurian TBS milik PT DDP.

Kapolres Mukomuko menambahkan, Sebelum para pelaku melakukan pencurian TBS tersangka LN (LSM) menyiapkan absensi dan mengabsen para pelaku yg ikut dalam kegiatan panen TBS milik PT DDP tersebut.

“Semua pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka serta tersangka diperlakukan dengan baik,” pungkas Kapolres. (Tribrata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *