Panen Sawit, 40 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

“Dari keempat puluh tersangka kami sita barang bukti berupa 13 unit mobil carry, 4 unit motor, 14 egrek, 25 unit tojok, parang, 27 HP android, serta 6 HP non Android,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, penangkapan ini berawal pada Kamis (12/5) sekira pukul 08.00 WIB, Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli.

Sekira pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Divisi 7 lahan Eks HGU PT BBS (sekarang dikelola PT DDP) personel berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan Pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP secara massal.

“Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka,” sampai Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian yang dilakukan keempat puluh tersangka tersebut diawali para pelaku memiliki grup WA PPPBS (Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *