Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Pamer Alat Kelamin, Pemuda Seberang Musi Ditangkap Polisi

badge-check


Pamer Alat Kelamin, Pemuda Seberang Musi Ditangkap Polisi Perbesar

Pamer Alat Kelamin, Pemuda Seberang Musi Ditangkap Polisi

Satujuang.com,  – Seorang pelaku Pornografi berinisial RO warga Kecamatan seberang Musi Kabupaten berhasil di tangkap Polres Polda .

RO ditangkap aparat Kepolisian atas dugaan pamer alat vital (eksibisionis) kepada sejumlah korban dan terjerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Kapolres AKBP Suparman, S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik MH mengungkapkan tersangka RO ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi nomor:LP/B-1075/XII/2020/BKL/, tangal 10 Desember 2020.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Dari keterangan sementara yang didapat dari korbannya, diduga pelaku RO telah banyak memperlihatkan alat kelaminnya pada beberapa wanita.

“Pelapor tidak senang dengan atas perbuatan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres, aksi terduga pelaku yaitu ekshibionis, dugaan tindakan cabul. Dasar penangkapan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi,” jelas Kasat Reskrim dilansir dari tribratanewsbengkulu.com(Aidan)

Trending di Hukum