Satujuang.com, Kepahiang – Seorang pelaku Pornografi berinisial RO warga Kecamatan seberang Musi Kabupaten Kepahiang berhasil di tangkap Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
RO ditangkap aparat Kepolisian atas dugaan pamer alat vital (eksibisionis) kepada sejumlah korban dan terjerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik MH mengungkapkan tersangka RO ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi nomor:LP/B-1075/XII/2020/BKL/KEPAHIANG, tangal 10 Desember 2020.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Dari keterangan sementara yang didapat dari korbannya, diduga pelaku RO telah banyak memperlihatkan alat kelaminnya pada beberapa wanita.
“Pelapor tidak senang dengan atas perbuatan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres, aksi terduga pelaku yaitu ekshibionis, dugaan tindakan cabul. Dasar penangkapan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi,” jelas Kasat Reskrim dilansir dari tribratanewsbengkulu.com. (Aidan)