Otak Pelaku Eksploitasi Anak di Cafe Pataya Kota Bengkulu Masih Berumur 18 Tahun

Bengkulu – Pelaku tindak pidana eksploitasi anak di Kafe Pataya Pantai Panjang Kota Bengkulu yang heboh diberitakan beberapa hari yang lalu berhasil diringkus.

Pelaku tindak pidana eksploitasi seksual itu ditangkap Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu saat berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Menurut keterangan pihak Kepolisian, pelaku inisial AK (18), ditangkap atas nyanyian para tersangka yang terlebih dahulu di tangkap.

“Pelaku inisial AK ini otak dari kasus memperdagangkan anak di bawah umur tersebut,” ungkapnya, Kamis (6/10/22).

Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik MH, Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan SH dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH.

Saat ini pelaku AK telah ditahan di Polres Bengkulu dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red/Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *