Jakarta- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sebagai pengganti buku BPKB konvensional.
Rencana ini ditargetkan mulai diterapkan pada tahun 2025, dan Korlantas saat ini sedang mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk peluncuran tersebut.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, BPKB elektronik akan menghadirkan kemudahan dan penyederhanaan dalam pengelolaan data kendaraan.
BPKB elektronik dirancang dengan integrasi teknologi berbasis cip, arsip digital, dan aplikasi.
Cip yang tertanam di dalam BPKB ini berfungsi untuk menyimpan data kendaraan secara lebih rapi dan terstruktur, sehingga data pemilik kendaraan akan lebih mudah diakses dan dikelola.
BPKB elektronik ini akan berbentuk mirip paspor elektronik (e-paspor), tetap dalam bentuk buku namun dilengkapi cip yang berukuran kecil.
Dengan BPKB elektronik, seluruh data kendaraan akan terintegrasi ke dalam sistem single data Korlantas Polri.
Inovasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kepemilikan kendaraan dan meningkatkan efisiensi proses registrasi kendaraan di Indonesia.(Red/kompas)