Divonis 1 Tahun di Pengadilan Tinggi, Sudirman si Pemulung Bakal Segera Bebas

Karimun – Kasus pemulung jadi penadah yang sempat heboh beberapa waktu lalu di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) divonis 1 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudirman (52) 2 tahun pidana penjara karena dianggap menjadi penadah kabel yang dicuri oleh Bayor dari PTKarimun Granite awal Februari 2024 lalu.

Namun akhirnya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, pria yang bekerja sebagai pemulung itu di vonis 1 tahun 10 bulan penjara.

“Alhamdulillah, putusan Pengadilan Tinggi lebih rendah dari Hakim yang di sini (Pengadilan Negeri Karimun_red), saya berterima kasih pada semua pihak yang mendoakan,” ucap Sudirman kepada Satujuang melalui sambungan seluler dari Rutan Kelas IIB Karimun, Minggu (27/10/24).

Terpisah, Legal Hukum Sudirman, M Hafis (43) mengatakan jika pihaknya akan tetap membawa persoalan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Karimun ke Mahkamah Agung (MA) hingga ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan kesaksian palsu.

“Kami berterima kasih kepada hakim di Pengadilan Tinggi, karena telah memakai hati dengan vonis 1 tahun. Karena kami sadar, gak mungkin divonis bebas kan?, karena Sudirman telah 7 bulan dalam penjara, jika 1 Tahun kan 2/3 hanya 8 Bulan saja, artinya, bulan depan dia bebas. Tapi, tetap apa yang telah kami katakan, akan tetap kita perjuangkan hingga ke MA dan KY,” ujarnya di Batam.

Hafis menduga, jika apa yang terjadi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Karimun terkait perkara Sudirman merupakan kesalahan fatal karena menjadikan keterangan saksi yang tidak sesuai fakta kejadian.

“Ya menurut kami itu fatal, masa hakim menerima keterangan saksi yang belum bekerja di perusahaan itu, dan dijadikan acuan. Sementara pelaku yang katanya pencurinya tidak di tangkap, hanya dijadikan status DPO di kertas tuntutan jaksa,” ucapnya.

Masih kata aktivis pegiat anti korupsi di kepri ini, banyak putusan di Pengadilan Negeri Karimun yang tidak sesuai dengan perbuatan.

Ia mencontohkan kasus 7 kg Sabu yang hanya dijatuhi vonis 16 tahun kepada RK dan dinyatakan bukan jaringan internasional, sementara barang haram tersebut dibawa langsung dari Malaysia berkali-kali.

“Banyak kasus besar dengan vonis yang rendah, kasus 7 Kg sabu divonis 16 tahun. Kasus yang 1 kg bisa sampai 15 tahun, bahkan kasus yang masuk kategori pemakai malah dijadikan 5 tahun. Lain lagi kasus kepabeanan, hukumannya rendah, meskipun merugikan negara puluhan miliar. Kami akan berkoordinasi dengan KPK,” terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Karimun hingga saat ini enggan memberikan keterangan. Baik secara langsung atau lewat pesan elektronik. (Esp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *