Dikatakannya, dengan 300 ribu mendapatkan sabu seperti tertera di BAP sebanyak 1,5 gram dirasa kurang masuk akal, meskipun Alex sendiri tidak dapat memastikan terkait harga sabu per gramnya.
“Jadi saya agak gak nyambungnya disitu dan kenapa bisa polisi datang disitu dengan posisi yang tepat, jadi saya ragu prosesnya,” ungkapnya.
Disebutkan Alex, dengan nilai yang tidak sama, separitas terlalu jauh dan pemberi informasi ini tidak tahu keberadaannya yang disebut di berita acara sebagai DPO.
Namun dalam perjalanan ada salah satu chat yang menyebut ada barang baru silakan dicoba.
“Harusnya kan ada hubungan klausalitas disitu, bagi saya nggak mungkin hanya terjadi seperti itu. Bagi saya panduannya disitu,” ucapnya.
“Saya hanya berpandangan obyektif, kita harus bisa membuktikan di pengadilan, tetapi saya punya satu pandangan di mana saya agakmeragukan proses ini,” ungkap Alex.
Untuk itulah dirinya berupaya membuka kasus ini di pengadilan sedetail-detailnya agar terang benderang, karena menurutnya bagaimanapun keadilan itu harus ditegakkan. (had)











