Semarang – DASN atau DMS (35) warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta yang berprofesi jual beli handphone melalui online dan medsos terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Boyolali.
Hal tersebut disampaikan ibu korban, Pujiastuti kepada awak media di kantor penasehat hukum FA. Alexander G S, SH MH Jl. Panembahan Senopati No.7 Ngaliyan, Semarang, Kamis, (12/5/22).
Ia menuturkan, berawal dari seseorang bernama Andi yang sudah dikenal sebelumnya oleh anaknya karena sudah sering menjual hp kepadanya DMS.
“Dan yang terakhir ini berniat menjual hp dengan meminjam dulu uang 300 ribu, hp akan diberikan menyusul,” ungkapnya menceritakan ihwal penangkapan anaknya.
Selanjutnya kata Puji, setelah uang 300 ribu ditransfer ke rekening Andi, namun hingga beberapa hari tak memberi kabar sampai akhirnya anaknya menelepon Andi.
“Saat itu Andi menjawab akan mengembalikan uang tersebut di dekat bandara Kartasura selepas maghrib,” cerita Puji.