Lebih lanjut Alex berharap persidangan nanti dapat terang benderang. Karena dari pola yang digunakan secara logika kurang macth.
Karena menurutnya, dari mana informasi, bagaimana saat penangkapan terjadi semuanya ada prosedurnya. Artinya kalau penangkapannya secara KUHAP, adalah tangkap tangan.
Dari proses barang itu sampai ada di tangan banyak prosedur yang harus dilalui, tapi dalam kasus ini dihilangkan.
“Kita sudah membawa persoalan ini ke Kabid Propam Polda Jateng dan sudah kita upayakan. Masalah hasil kan itu perkara etik saja,” ungkapnya.
Namun karena ini sudah tahap dua di ranah Kejaksaan maka nanti kita upayakan pembuktiannya di pengadilan.
Alex merasa ada kerancuan dengan persoalan yang menjerat kliennya.











