Dijelaskan Puji, pada tanggal 25 Maret 2022 anaknya menjalani sidang pertama, dengan pendampingan penasehat hukum yang diperbantukan negara, lalu pada agenda sidang selanjutnya, ditunda.
“Saya berharap, anak saya bebas demi hukum, karena anak saya tidak bersalah,” pinta Pujiastuti dengan menunjuk kuasa hukum FA. Alexander G S, SH MH untuk membela anaknya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum yang ditunjuk Pujiastuti untuk melakukan pembelaan atas anaknya, FA Alexander GS mengatakan pihaknya berharap persoalan ini nantinya menjadi terang benderang.
“Bagaimanapun manusia itu harus dimanusiakan. Karena ancaman hukumannya tidak main-main ini, pasal 112 ayat 1 sama 114,” kata Alex.
Menurutnya, kalau orang tidak melakukan suatu tindakan, atau dilakukan karena dipaksa atau dijebak harusnya tidak disangkakan dengan hal tersebut, karena hukumannya juga tidak main-main.
“Maka saya mohon keadilan bagaimana ini kita upayakan,” imbuh Alex.
Dikatakan Alex, model-model jebakan seperti ini di masyarakat dapat dibilang tidak ada, tapi ternyata ada.
“Dibilang ada ya kenyataannya kita gak bisa ngomonglah,” ungkap Alex.