Bengkulu, Satujuang.com – Kiprah Dr Dimas Rizky Kusmayadi dalam menakhodai PT Pelindo Regional 2 Bengkulu kini memasuki fase pembuktian yang sesungguhnya.
Duduk di kursi General Manager (GM) sejak pertengahan tahun 2025 lalu, Dimas dinilai berhasil membawa pelabuhan keluar dari masa-masa sulit pendangkalan ekstrem.
Namun, publik kini mulai mempertanyakan, apakah rentetan capaian tersebut murni buah dari kejeniusan manajerialnya, atau sekadar memanfaatkan momentum “karpet merah” Instruksi Presiden (Inpres).
Harus diakui, rekam jejak Dimas sejak akhir tahun lalu tidak bisa dipandang sebelah mata.
Di bawah komandonya, Pelindo sukses mendongkrak kedalaman alur kritis Pulau Baai dari kondisi lumpuh menjadi stabil di angka 6,5 meter LWS.
Indikator keberhasilan itu terlihat nyata saat kapal besar seperti KM Caraka Jaya Niaga III-11 berhasil bersandar aman, disusul normalnya kembali aktivitas kapal kontainer milik Temas Line.
Tak hanya urusan laut, Dimas juga menata sektor darat dengan menyiapkan lahan seluas 215 hektare untuk kawasan industri terpadu, sebuah langkah strategis yang mendapat apresiasi dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun, bulan madu regulasi darurat tampaknya segera berakhir. Ujian kapabilitas sesungguhnya bagi Dimas justru baru dimulai saat ini.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbaru bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, terungkap fakta bahwa pengerukan alur besar-besaran yang dijanjikan Pelindo ternyata belum mencapai target.
Akibat kendala teknis operasional angkutan di lapangan, manajemen Pelindo secara mengejutkan mengusulkan perpanjangan waktu pengerukan alur hingga tahun 2027 mendatang.
“Pihak Pelindo menyampaikan adanya penyesuaian target waktu pelaksanaan pekerjaan dan mengusulkan diperpanjang hingga 2027 karena beberapa kendala,” ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, baru-baru ini.
Keputusan Pelindo mengulur waktu hingga 2027 ini dinilai sangat berisiko. Masalahnya, payung hukum istimewa berupa Inpres Nomor 12 Tahun 2025 akan resmi kedaluwarsa pada 31 Juli 2026.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah publik, bahwa percepatan yang dilakukan Pelindo selama setahun terakhir terjadi terkesan semata-mata karena adanya paksaan instrumen kepresidenan saja.
Tanpa adanya Inpres per 1 Agustus nanti, kemampuan Dimas dalam melobi Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan SK Penetapan Alur permanen akan menjadi pembuktian tunggal atas kualitas kepemimpinannya.
Jika SK tersebut gagal didapatkan dalam waktu dekat, maka usulan pengerukan hingga 2027 terancam menjadi proyek ilegal yang menabrak aturan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, GM Pelindo Bengkulu Dimas Rizky Kusmayadi masih memilih irit bicara dan belum memberikan jawaban mengenai strategi hukum korporasi pasca-habisnya masa berlaku Inpres. (Red)











