Rencana Pemotongan Siltap Tuai Protes Mantan Perangkat Desa Kampung Muara Aman

2 menit baca

Lebong, Satujuang.com– Dugaan adanya rencana pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) mantan perangkat Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, memicu protes.

Sejumlah mantan perangkat desa menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berencana menempuh jalur hukum.

Mantan Sekretaris Desa Kampung Muara Aman, Dafid Ferdiansyah SH, mengatakan, hingga kini Siltap mantan perangkat desa untuk Januari hingga Maret 2026 belum dibayarkan.

Padahal, menurut informasi yang diterimanya, Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dicairkan dan dana untuk pembayaran Siltap telah ditarik dari bank.

Ferdi menjelaskan, persoalan tersebut sempat dibahas dalam pertemuan bersama Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kampung Muara Aman. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.

Menurut Ferdi, dalam pertemuan tersebut Pjs Kades menawarkan pembayaran Siltap sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, mantan perangkat desa diminta menandatangani laporan pertanggungjawaban dengan nilai penerimaan Rp2 juta per bulan.

“Kami diminta menerima Rp1,5 juta, tetapi dalam SPJ harus menandatangani penerimaan sebesar Rp2 juta. Itu yang kami keberatan,” ujar Ferdi saat ditanya media, Sabtu (27/6/26).

Ia mengatakan, selisih Rp500 ribu per bulan itu disebut sebagai kebijakan Pjs Kades. Alasannya, dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, anggaran Siltap perangkat desa hanya dialokasikan selama sembilan bulan sehingga pembayaran dibagi agar dapat mencukupi selama satu tahun.

Menurut Ferdi, alasan tersebut tidak dapat diterima oleh mantan perangkat desa. Mereka menilai hak yang telah dianggarkan seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan tanpa dilakukan pemotongan.

Selain itu, Ferdi mengungkapkan pembayaran Siltap juga dikaitkan dengan tunggakan pajak kegiatan tahun anggaran 2025 sekitar Rp7,5 juta.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan menjadi tanggung jawab mantan perangkat desa yang saat ini menuntut pembayaran hak mereka.

Ia menegaskan, tunggakan pajak kegiatan merupakan persoalan administrasi yang berbeda dan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda ataupun mengurangi pembayaran Siltap mantan perangkat desa.

Merasa keberatan, Ferdi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lebong. Sementara sejumlah mantan perangkat desa lainnya berencana melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada pihak kepolisian agar memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pjs Kepala Desa Kampung Muara Aman, Gloudia Suzanti, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan terkait dugaan pemotongan Siltap dan alasan penundaan pembayaran tersebut. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *