Mantan Pacar Bongkar Gaya Hidup Mewah Latifah Terdakwa Kasus CV Mandiri Sejahtera

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Fakta-fakta baru terus terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Iqbal, Senin (29/6/26) kemarin, jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian.

Keempat saksi tersebut adalah Bobi (mantan pacar terdakwa), Iskandar Novianto (auditor eksternal), Dimas (admin ekspedisi), dan Wulan (admin sales).

Fokus persidangan kali ini langsung tertuju pada keterangan Bobi yang membongkar aktivitas belanja dan gaya hidup terdakwa, Latifah Tusa’diah.

Di hadapan majelis hakim, Bobi mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan terdakwa.

Selama masa berpacaran tersebut, ia kerap menemani Latifah membeli barang-barang bernilai besar.

“Saat kami masih berpacaran, saya pernah menemani Latifa membeli mobil. Saya juga pernah menemani membeli brankas,” ungkap Bobi terbuka di ruang sidang.

Tidak hanya kepemilikan aset, Bobi juga membeberkan tingginya frekuensi perawatan kecantikan terdakwa.

Ia mengaku sering mengantar Latifah ke salon dengan intensitas yang tidak biasa dalam sepekan.

“Saya beberapa kali mengantar Latifa ke salon, bahkan dalam seminggu bisa sampai empat kali,” tambahnya.

Fakta persidangan lain yang menguatkan dakwaan JPU diungkap oleh Wulan, admin sales CV Mandiri Sejahtera.

Ia membeberkan momen pemeriksaan internal yang dilakukan langsung oleh pemilik (owner) perusahaan, Aris Setiawan.

Menurut Wulan, dalam pertemuan internal tersebut terdakwa Latifah secara terbuka telah mengakui seluruh tindakan penyimpangan dana yang dilakukannya tanpa ada unsur paksaan.

“Pada waktu itu ada Pak Aris Setiawan dan juga terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan sama sekali. Bahkan terdakwa juga menyatakan siap mengembalikan uang perusahaan,” terang Wulan kepada majelis hakim.

Sementara itu, mantan Direktur Pengawasan Akuntabilitas BPKP Pusat yang kini aktif di Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik, Iskandar Novianto, memaparkan hasil audit transaksi keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen digital, Iskandar menemukan pola atau modus operandi yang konsisten, di mana seluruh uang masuk dari admin lain pada akhirnya bermuara ke tangan terdakwa.

“Terdapat beberapa admin yang menangani transaksi. Tapi seluruh uang yang masuk ke perusahaan, pada akhirnya disetorkan kepada terdakwa,” papar Iskandar.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh data digital yang diperiksa mulai dari format Microsoft Excel, pembukuan masing-masing admin, hingga print out percakapan WhatsApp transaksi telah diverifikasi secara ketat dan valid sebagai alat pembuktian yang sah di pengadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *