Satujuang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang (UU) tentang desa.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 192 Kades dari 15 kecamatan digelar serentak, hari ini Senin (8/7/24) di gedung serba guna Pemkab Kaur.
“Sebelum direvisi, masa jabatan Kades hanya selama 6 tahun, saat ini sah menjadi 8 delapan tahun,” sampai Bupati Kaur H Lismidianto SH MH dalam sambutannya.
Bupati berharap dengan sahnya perpanjangan masa jabatan ini, semua program desa bisa terealisasi lebih baik lagi kedepan dan bukan menjadi ajang untuk melakukan aksi korupsi.
Perpanjangan masa jabatan ini, disambut suka cita oleh ratusan Kades di Kabupaten Kaur yang menerima SK 2021 sampai 2029
Perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan semua program yang dicanangkan dapat terwujud atau direalisasikan lebih baik lagi kedepannya karena waktu jabatan menjadi lebih panjang.
Untuk diketahui, pemerintah mengesahkan revisi UU tentang desa tentang masa jabatan. Yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat menjabat dua periode.
Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupatin Kaur, Kapolres Kaur, Kejari Kaur ,Danramil 0408, Asisten satu asisten dua, Sekda Kaur , camat se-Kabupaten Kaur dan Undangan lain. (Tas)