Menu

Mode Gelap
Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu Studi Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem pada Kekerasan Gender Vadel Badjideh Diperiksa, Nikita Mirzani Marah Usai Lihat Hasil Visum LM Strategi Pola Asuh Orang Tua untuk Kembangkan Kecerdasan Anak Berprestasi

Pemkab Kaur

Masa Jabatan Kades di Kabupaten Kaur Sah Jadi 8 Tahun

badge-check


Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 192 Kades Dari 15 Kecamatan Kabupaten Kaur Perbesar

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 192 Kades Dari 15 Kecamatan Kabupaten Kaur

Satujuang- Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang (UU) tentang desa.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 192 Kades dari 15 kecamatan digelar serentak, hari ini Senin (8/7/24) di gedung serba guna Pemkab .

“Sebelum direvisi, masa jabatan Kades hanya selama 6 tahun, saat ini sah menjadi 8 delapan tahun,” sampai Bupati H Lismidianto SH MH dalam sambutannya.

Bupati berharap dengan sahnya perpanjangan masa jabatan ini, semua program desa bisa terealisasi lebih baik lagi kedepan dan bukan menjadi ajang untuk melakukan aksi .

Perpanjangan masa jabatan ini, disambut suka cita oleh ratusan Kades di Kabupaten   yang menerima SK 2021 sampai 2029

Perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan semua program yang dicanangkan dapat terwujud atau direalisasikan lebih baik lagi kedepannya karena waktu jabatan menjadi lebih panjang.

Untuk diketahui, pemerintah mengesahkan revisi UU tentang desa tentang masa jabatan. Yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat menjabat dua periode.

Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupatin , Kapolres , Kejari ,Danramil 0408, Asisten satu asisten dua, Sekda , camat se-Kabupaten dan Undangan lain. (Tas)

Trending di Pemkab Kaur