Kaur, Satujuang.com – Tim gabungan Polres Kaur melakukan aksi sita miras sebanyak 311 botol dari sejumlah warung dan tempat hiburan malam dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (3/10/26) malam.
Operasi penertiban yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Regu I.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta rawan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menyita ratusan botol minuman keras dari empat pemilik usaha warung yang berbeda di wilayah Kabupaten Kaur.
Penyitaan terbanyak didapatkan dari warung milik terduga D di Desa Padang Genteng dengan jumlah barang bukti mencapai 281 botol.
Petugas juga mengamankan 14 botol dari warung A di Desa Jembatan Dua, 8 botol dari NL di Desa Kepala Pasar, serta 8 botol dari warung M di Desa Jembatan Dua.
Terhadap para pemilik warung, petugas langsung menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai pertanggungjawaban hukum atas hasil pemeriksaan dan pendataan.
Polisi sekaligus memberikan pembinaan serta peringatan keras agar para pemilik usaha mematuhi hukum dan tidak mengulangi aktivitas penjualan miras.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, menegaskan bahwa patroli KRYD akan terus digencarkan secara masif sebagai langkah preventif mencegah tindakan kriminal.
“Kegiatan KRYD ini merupakan upaya Polres Kaur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi sumber gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras,” ujar Wiwin.
Wiwin turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.
Seluruh barang bukti sebanyak 311 botol minuman keras tersebut kini diamankan di Mapolres Kaur guna proses hukum lebih lanjut, sementara kegiatan KRYD berakhir pukul 23.00 WIB dalam kondisi kondusif. (Red)












