Karimun – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan inisial RS, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 silam.
“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka. Untuk tersangka lain saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” ujar Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Lingga, Rabu (28/9/22).
Selain RS, penyedia barang, yakni AN, juga turut ditahan. Kerugian akibat perbuatan tersebut sebesar Rp.96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.
Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001pasal 2 subsider pasal 3, minimal 4 tahun kurungan penjara. Dan kini, RS dan AN ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. (Esp/red)
📲 Ingin update berita terbaru dari