Satujuang.com, Bengkulu – Dalam menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 yang melonjak, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat maklumat dengan Nomor: Mak/4/XII/2020, Jakarta (23/12/20).
Maklumat tersebut tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 ditandatangani oleh Kapolri Drs.Idham Azis M.Si tanggal 23 Desember 2020
Maklumat tersebut menyatakan bahwa dengan pertimbangan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Melarang melaksanakan kegiatam Perayaan Natal dan Kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan pawai dan karnaval serta Pesta menyalakan kembang api.
Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Red)