Menu

Mode Gelap
Tak Hanya Berdampak pada bumi, Pandemi Covid-19 Juga Pengaruhi Bulan Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka

Hukum

Maklumat Polri Larangan Melaksanakan Perayaan Natal Dan tahun Baru 2021

badge-check


Maklumat Polri Larangan Melaksanakan Perayaan Natal Dan tahun Baru 2021 Perbesar

Satujuang.com, Dalam menyikapi perkembangan penyebaran yang melonjak, Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat maklumat dengan Nomor: Mak/4/XII/2020, (23/12/20).

Maklumat tersebut tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 ditandatangani oleh Kapolri Drs.Idham Azis M.Si tanggal 23 Desember 2020

Maklumat tersebut menyatakan bahwa dengan pertimbangan penanganan penyebaran secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Melarang melaksanakan kegiatam Perayaan Natal dan Kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan pawai dan karnaval serta Pesta menyalakan kembang api.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Red)

Trending di Hukum