KPK Koreksi Agenda Pemeriksaan Hari Ini, Tidak Ada Kadis PUPR Kota Bengkulu

3 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi informasi agenda pemeriksaan saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Lembaga antirasuah memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu dan Anggota DPRD pada hari ini, Rabu (26/8/26) seperti yang sempat diberitakan dalam berita berjudul “Kadis PUPR Kota Bengkulu Kembali Diperiksa KPK untuk Ketiga Kalinya, Bersama Anggota DPRD“.

Sebelumnya, KPK sempat menginformasikan jadwal pemeriksaan atas Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu Noprisman, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, dan pihak swasta Eno Wibowo Susilo (EBS).

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan adanya kekeliruan data, di mana penyidik pada hari ini hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

“Pemeriksaan saksi hari ini untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu EBS selaku pihak swasta dan HO selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan bahwa inisial HO merupakan Hendra Okta, ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sementara itu, Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni dipastikan belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

“Sedangkan untuk NOP dan VNL, belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini,” jelas Budi.

Koreksi ini disampaikan KPK setelah sebelumnya sempat mengumumkan agenda pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus tersebut.

Perkara ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah alat bukti cukup, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam pengembangannya, pada Senin (20/7), KPK mengumumkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru.

Sprindik pertama mengusut dugaan pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar tersangka perkara pokok.

Sementara Sprindik kedua mengusut dugaan pemberian suap oleh pihak swasta perkara Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, KPK turut menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta rumah pihak swasta hingga rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Dari rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *