Satujuang, Bengkulu- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melarang siswa dibawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah, meniru langkah sejumlah daerah lain, seperti Provinsi Jawa Barat dan Kota Jambi.
Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, bagaimana para siswa bisa berangkat ke sekolah jika transportasi umum semakin langka?
Meskipun niatnya baik, penerapan kebijakan ini belum dibarengi dengan kesiapan infrastruktur transportasi publik yang memadai.
Saat ini, jumlah angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Bengkulu hanya tinggal sedikit lagi. Itu pun sebagian besar dalam kondisi kurang layak dan sudah berusia tua.
Penurunan jumlah angkot ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk maraknya kendaraan pribadi dan layanan transportasi online.
“Kalau tidak dibolehkan bawa motor, terus kami ke sekolah naik apa? Angkot jarang lewat, kadang harus jalan kaki 2 sampai 3 kilometer,” ujar Arif, seorang siswa SMP di kota Bengkulu, Minggu (4/5/25).
Keluhan seperti ini juga datang dari para orang tua yang khawatir anak-anak mereka harus berjalan kaki cukup jauh atau menggunakan ojek online yang tidak ramah di kantong pelajar.
Masalah ini belum lagi untuk beberapa kabupaten yang jangankan berharap ada angkot, terkadang akses jalan pun masih menyulitkan mereka.
Kondisi ini seharusnya bisa diantisipasi dengan mencontoh langkah progresif dari Kota Jambi.
Sejak Mei 2023, pemerintah kota Jambi melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah dan sebagai gantinya menyediakan 45 armada angkot khusus pelajar yang dikelola oleh BUMD.
Kebijakan ini sukses karena pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga langsung memberikan solusi konkret agar pelajar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan transportasi.
Jika Bengkulu ingin serius menerapkan larangan ini, maka solusinya harus segera dirumuskan. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Pengadaan angkutan sekolah gratis atau bersubsidi,
- Reaktivasi trayek angkot dengan insentif bagi sopir angkot,
- Kemitraan dengan BUMD atau koperasi sekolah untuk penyediaan shuttle bus.
Larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah adalah langkah strategis untuk membangun budaya disiplin dan keselamatan sejak dini.
Namun, tanpa dukungan sistem transportasi yang layak, kebijakan ini berpotensi mempersulit akses pendidikan.
Pemerintah Daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata agar tidak hanya meniru kebijakan, tetapi juga menghadirkan solusi. (Red)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.