Satujuang- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Dilansir dari antara, hakim akhirnya memvonisnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim Ketua Suparman Nyompa menegaskan pelanggaran Rafael terhadap Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencucian Uang.
Selain itu, Rafael diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan, yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dengan hukuman serupa, merinci penerimaan gratifikasi sebesar Rp18,994,806,137 dan transaksi lain senilai Rp47,7 miliar, 2,098,365 dolar Singapura, 937,900 dolar AS, dan 9,800 euro.
Kasus ini menyoroti serangkaian tindakan korupsi dan pencucian uang yang terjadi sejak Mei 2002 hingga Maret 2013, yang melibatkan penerimaan gratifikasi secara bertahap serta transaksi terkait jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak.






