Rejang Lebong – Undang sejumlah awak media dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari ini Jumat (16/07) release keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Nala 2021.
Dalam kesempatan ini, Kabagops Polres Rejang Lebong AKP Margopo, SH, yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Susilo, SH. MH, dan Kasihumas IPTU Syahyar mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk 7 (tujuh) orang tersangka dengan barang bukti diduga narkoba berupa 13 Paket sedang berisikan keristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan total berat 5.12 gram dan 2 Paket Ganja Kering Seberat 1.98 Gram.
Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, Kabagops menegaskan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dengan barang bukti pendukung yang telah diamankan berupa 2 Unit Timbangan Digital, 5 Unit Hp, Uang Tunai Rp. 5.331.000,- ( Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Xeon Warna Putih BD 6223 HC tegasnya.
Lebih lanjut Kabagops menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara narkoba tidak lepas dari pastisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pihaknya melalui kesempatan ini memberikan ucapan terimakasih.
Para tersangka di tangkap saat operasi yang menyasar (Fokus) 41 lokasi baik yang menjadi Target Operasi (TO) maupun Non TO tersebar dalam 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong pungkasnya sembari menyebutkan identitas tersangka yakni;
- DS (47) Warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah,
- AP (33) Warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur,
- YAS (16) Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur,
- DM (22) Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur,
- JH (41) Warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup,
- BE (28) Warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur dan,
- RW (19) Warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. (tb)
Komentar