Kurir Sekaligus Penjual Sabu Tertangkap di Dalam Lapas

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu mengamankan kurir sekaligus penjual narkoba jenis sabu, Sabtu (27/2). Tersangka ialah napi narkoba lapas Bentiring Provinsi Bengkulu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Farouk Oktora S.Ik., SH., didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto SH, saat menggelar konferensi pers Selasa (2/3/21) mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan hasil kordinasi Polda Bengkulu bersama KPLP Lapas Bentiring.

Saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba, pada saat melintas didepan kamar nomor 6 blok narkoba melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang saat itu duduk di atas kasur sambil memegang sesuatu (Diduga paketan sabu).

Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas lapas melaksanakan penggeledahan dikamar no 6, dan ditemukan Barang bukti sabu di bawah bantal sebanyak dua paket sabu-sabu dan satu skop. Selanjutnya ditemukan kembali di bawah kasur sebanyak sebelas paket sabu-sabu.

“Tsk ialah RK (43) napi perkara sabu vonis 5 tahun, sudah menjalani 3,5 tahun hukuman, berdomisili di Perumdam Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar lapas. Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam lapas.

“Kedepan, Polda Bengkulu secara kontinyu akan berkordinasi sesering mungkin ke pihak lapas guna melaksanakan pengecekan,” imbuh Kasubdit II. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *