Burandam mengatakan, hasil audiensi pihak mereka dengan KPU, pihak KPU mengaku sedang menunggu surat keputusan dari KPU RI terhadap keputusan DKPP tersebut.
“Dari sini kan kita tau akhirnya, bahwa KPU RI belum melakukan tindakan terhadap keputusan DKPP tersebut,” jelas Burandam.
Tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (10/9/24):
- Meminta KPU Provinsi menindak tegas Komisioner KPU Bengkulu Tengah atas pelanggaran yang dilakukan pada Pileg 2024 berdasarkan keputusan DKPP Nomor: 81-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 26 Agustus 2024,
- Meminta KPU untuk bertindak tegas dalam menjalankan keputusan DKPP Nomor: 81-PKE-DKPP/IX/2024,
- Pecat Komisioner KPU Bengkulu Tengah yang diduga bermasalah pada pelaksaan pemilu 2024.
(Red)