Buntut ‘Study Tour’ Nekat ke Pagar Alam, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu dan 8 Guru Dipanggil Dikbud

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu memanggil Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu, Ismail Harahap, beserta delapan orang guru pada Rabu (16/9/26).

Pemanggilan yang berlangsung secara tertutup tersebut digelar untuk meminta klarifikasi atas aksi nekat pembangkangan rombongan sekolah yang plesiran ke Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Kamis (10/9) lalu.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Zulhendri, didampingi Kabid Pembinaan SMK Rainer Atu beserta jajaran pejabat dinas.

Zulhendri menegaskan bahwa dalih kegiatan study tour maupun ajang apresiasi bagi pengurus OSIS tidak serta-merta meloloskan pihak sekolah dari jerat aturan.

“Apapun alasan mereka, kami dari Dikbud tetap melakukan pembinaan,” ujar Zulhendri tegas usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi dan pembinaan ini akan diserahkan secara resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Mekanisme penjatuhan sanksi selanjutnya akan diputuskan berdasarkan ketentuan disiplin ASN serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait larangan study tour.

Selain pelanggaran instruksi Gubernur, Dikbud juga mengusut dugaan pungutan maupun indikasi aliran pembiayaan tak wajar dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, rombongan diketahui menyewa armada kendaraan hingga vila penginapan di Pagar Alam.

Mengenai klaim pihak sekolah yang menyatakan operasional acara ditanggung oleh pihak ketiga, Zulhendri memberikan respons menohok.

“Itu tadi katanya ada sponsor. Entah sponsor yang mana kita tidak tahu, silakan tanyakan langsung dengan mereka,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu Ismail Harahap memilih bungkam dan mengelak saat dicecar pertanyaan oleh awak media usai pemeriksaan, seraya meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Dikbud.

Dikbud kembali menegaskan kepada seluruh Kepala SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu bahwa SE Gubernur tentang larangan study tour dan studi banding masih berlaku efektif dan belum pernah dicabut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *