KPK Beraksi di Bengkulu, Rehab Barukoto Hingga Belungguk Point Minta Diperiksa Juga

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Langkah gencar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan skandal ijon proyek dan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) yang meminta lembaga antirasuah tersebut tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi teknis.

Mereka minta KPK turut mengutak-atik dan mengaudit secara menyeluruh proyek fisik bernilai puluhan miliar rupiah yang dinilai sarat masalah seperti Pembangunan Belungguk Point senilai Rp10,8 miliar.

Desakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum FABB Herman Lufhti melalui Sekretaris FABB, Dedi Mulyadi.

Menyikapi pemeriksaan maraton pejabat teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin (10/8).

Minta KPK Audit Keterbukaan Anggaran Rp10,8 Miliar

FABB menilai besarnya alokasi anggaran pada proyek-proyek fisik tersebut menuntut transparansi menyeluruh dari tahap perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa publik berhak tahu apakah proyek pengerjaan di Belungguk Point telah berjalan sesuai koridor hukum atau justru menyimpan penyimpangan anggaran.

Apalagi dalam beberapa kali pemantauan di lokasi, sejumlah keretakan nampak terlihat di proyek yang sempat jadi kebanggan Pemkot Bengkulu tersebut.

“Pekerjaan yang terlihat di Belungguk Point perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian penggunaan anggarannya. Kami berharap KPK melakukan audit atau pemeriksaan kembali terhadap anggaran bangunan tersebut agar semuanya terang benderang,” ujar Dedi, Rabu (12/8/26).

Pemeriksaan KPK terhadap Pejabat Fungsional Cipta Karya (PPTK) Hendra Okta serta Kabid Sumber Daya Air (SDA) Agus Suhendra Wijaya di Jakarta dinilai FABB sebagai momentum paling tepat bagi KPK untuk membuka berkas perencanaan proyek miliaran tersebut.

Selain Belungguk Point, proyek Rehabilitasi Pasar Barukoto juga mulai masuk sorotan banyak pihak.

Dua proyek tersebut bahkan dikabarkan dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD Kota Bengkulu, penggeseran anggaran menggunakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Kontras Tajam: Belasan Miliar untuk Estetika vs Jembatan Maut Teluk Sepang

Disisi lain ketimpangan tajam dalam penetapan prioritas pembangunan oleh Pemkot Bengkulu juga mulai mencuat.

Di tengah semangat efisiensi anggaran, pemerintah daerah dianggap lebih memprioritaskan proyek pameran estetika (beautification) kota yang menghabiskan dana belasan miliar rupiah.

Di saat yang sama, aspirasi keselamatan warga di tingkat tapak justru dikesampingkan. Salah satu contoh nyata terlihat di Kelurahan Teluk Sepang:

  • Ancaman Keselamatan Jiwa: Warga Teluk Sepang setiap hari harus bertaruh nyawa melintasi jembatan rusak parah yang mengancam keselamatan.
  • Jalan Rusak & Truk Batu Bara: Pemukiman warga terus dihadapkan pada lalu lalang truk-truk besar pengangkut batu bara tanpa solusi infrastruktur jalan yang memadai.

Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah keputusan menggeser alokasi anggaran demi membiayai proyek Belungguk Point (Rp10,8 miliar) dan Rehab Pasar Barukoto.

Menggunakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD sebagai landasan legalitas untuk memindahkan anggaran tanpa persetujuan legislatif merupakan hal yang patut diperiksa.

Apakah Dalih Aturan Ini Sah secara Hukum?

Secara kajian hukum keuangan daerah (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah), penggunaan regulasi efisiensi untuk melahirkan proyek fisik baru bernilai belasan miliar rupiah berindikasi kuat sebagai manipulasi regulasi (regulative abuse):

Penyimpangan Hakikat “Efisiensi”:

Prinsip dasar efisiensi belanja negara/daerah adalah memangkas operasional non-prioritas (seperti perjalanan dinas atau konsumsi) untuk dialihkan ke kebutuhan darurat dan pelayanan dasar.

Menggunakan alibi “efisiensi” untuk menciptakan proyek fisik baru skala besar adalah kontradiksi hukum yang nyata.

Menabrak Hak Budgeting Legislatif:

Pasal 311 dan Pasal 317 UU No. 23/2014 menegaskan bahwa setiap perubahan substansial, penggeseran antar-program, dan penciptaan kegiatan baru dalam APBD wajib mendapat persetujuan DPRD melalui APBD Perubahan (APBD-P).

Pergeseran tanpa persetujuan legislatif hanya dibolehkan dalam keadaan darurat bencana atau mendesak (force majeure).

Celah Rawan Ijon Proyek:

Menerobos persetujuan DPRD dengan dalih aturan efisiensi rawan menjadi modus shadow budgeting (penganggaran bayangan).

Pola seperti ini sangat rentan dimanfaatkan untuk praktik ijon proyek, di mana kesepakatan komitmen fee antara oknum pejabat dan kontraktor telah ditransaksikan sebelum proyek resmi dianggarkan.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi masih menunggu jawaban dari KPK, apakah rehab Pasar Barukoto dan Pembangunan Belungguk Point masuk dalam penyidikan mereka atau tidak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *