Wacana pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang diusung pemerintah pusat terus bergulir ke daerah. Koperasi ini digadang-gadang sebagai kendaraan ekonomi baru yang menggabungkan pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga pelaku digital dalam satu sistem logistik nasional.
Namun di balik semangat ekonomi kolektif, muncul kekhawatiran serius: benarkah Koperasi Merah Putih berpotensi jadi alat politik?
Pasalnya, hingga kini tidak ada aturan tegas yang melarang kader partai politik aktif menjadi pengurus koperasi.
Celah inilah yang membuka potensi penyusupan agenda politik ke dalam sistem koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih yang sedang digelar massif di berbagai provinsi.
Dalam regulasi yang ada, seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 7 Tahun 2021, tidak ditemukan pasal yang melarang pengurus partai politik aktif duduk dalam struktur koperasi.
Hal ini berbeda jauh dibanding regulasi BUMD atau Bank Pembangunan Daerah yang dengan tegas melarang afiliasi parpol pada posisi strategis.
Artinya, koperasi bisa sah-sah saja diisi oleh orang partai, termasuk yang memiliki agenda politik tertentu.
Hal ini mengancam netralitas koperasi yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan, bukan kendaraan politik elektoral.
Menteri Koperasi, Budi Arie, saat diwawancarai wartawan usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5) mengisyaratkan bahwa kader partai politik bisa menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Saat diwawancarai Budi memang tidak memberi jawaban langsung, tapi mengatakan siapa pun bisa asalkan merupakan warga desa tersebut.
“Menjadi anggota siapa pun boleh. Setiap dia warga negara, warga bangsa, yang berdominsi di desa itu boleh dong,” tutur Budi kepada wartawan.
Wartawan kemudian melanjutkan dengan pertanyaan apakah bisa menjadi pengurus koperasi.
“Pengurus [koperasi] nanti yang penting, kan, sudah ada kriterianya, kapabilitas, track record,” ucap Budi.
Budi sekali lagi menekankan bahwa anggota Koperasi Desa Merah Putih wajib berasal dari desa tersebut.
“Anggota desa, karena dia harus anggota masyarakat desa itu,” lanjut dia.
Koperasi Merah Putih Alat Politik? Inilah Potensinya
Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan aturan ketat, Koperasi Merah Putih sangat rawan dimanfaatkan untuk:
Mobilisasi massa berbasis loyalitas partai.
Penyaluran dana dan bantuan terselubung untuk kepentingan politik.
Kampanye terselubung menggunakan jaringan koperasi.
Penguasaan ekonomi lokal oleh elite politik.
Situasi ini tentu sangat bertolak belakang dengan prinsip koperasi yang seharusnya demokratis, mandiri, dan netral.
Jika negara serius ingin koperasi tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat, maka perlu ada regulasi tambahan yang melarang pengurus parpol menduduki jabatan strategis dalam koperasi, terutama koperasi nasional seperti Merah Putih.
Tanpa ini, narasi ekonomi kerakyatan hanya akan jadi kedok baru dari praktik politik transaksional lama.
Semangat membangun koperasi adalah langkah baik. Namun jika Koperasi Merah Putih berubah menjadi alat politik terselubung, maka rakyat hanya akan jadi penonton dalam panggung ekonomi yang dikendalikan elite. Waspada adalah kunci.
Koperasi rakyat, bukan untuk segelintir kekuasaan.











