Senin 11 Agustus 2025, perwakilan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT DDP Mukomuko ke PN Bengkulu.
Substansinya yakni dugaan pencemaran limbah pabrik CPO yang merusak Sungai Air Pisang, warga menuntut ganti rugi Rp7 miliar serta pemulihan ekosistem sungai.
Tuntutan materiel–immateriel serta desakan publik agar hasil uji kualitas air yang sempat dilakukan oleh DLH Kabupaten Mukomuko segera dibuka ke publik.
“Gugatan ini adalah langkah hukum atas dugaan pencemaran limbah yang mencemari Sungai Air Pisang,” ujar Kuasa hukum penggugat, Hadi Chaniago.
Banyak yang meragukan laporan ini akan menemukan titik temu, dirasa hanya akan kembali hilang tenggelam seperti persoalan-persoalan pelik yang terjadi selama bertahun-tahun disana.
Sekedar mengingatkan, di level nasional, Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 menyampaikan tekad menindak tegas eksploitasi sumber daya ilegal, dalam konteks penertiban perizinan dan tata kelola SDA. Sinyal bahwa konflik agraria lingkungan tak boleh dibiarkan berlarut.
Sebelumnya pada Februari 2025 di Asia Land Forum Jakarta, pemerintah juga menegaskan komitmen melanjutkan reforma agraria, termasuk akses lahan bagi rakyat, serta mengundang partisipasi publik untuk mencegah konflik.
Pesannya jelas, konflik seperti di Mukomuko harus diselesaikan, bukan dinormalisasi. Apa instruksi ini akan dipatuhi oleh aparat di Bengkulu, semua masih misteri?
Ramai di media sosial, Presiden bahkan dengan tegas menyindir para petinggi yang bermain di ranah ini dalam pidatonya di MPR.
Kembali jadi pertanyaan, sindiran itu hanya Retorika belaka atau benar akan dilakukan, rakyat hanya bisa berharap.
Diagnosa: Mengapa Kasus PT DDP “macet” bertahun-tahun?
1) Status lahan tumpang tindih dan eks HGU PT BBS
Fakta paling “keras” datang dari rapat-rapat resmi, sebagian areal eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dikuasai PT DDP yakni seluas 953,2 ha ditetapkan untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan 935,7 ha dapat diperpanjang.
Artinya, ada porsi lahan yang semestinya dikembalikan ke publik melalui skema reforma agraria. Ini bukan sekadar klaim warga.
Ketidakpastian status lahan seperti ini menjadi “bensin” konflik di lapangan.
2) Kewajiban kemitraan/plasma 20 persen dan tata batas HGU
Dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan serta regulasi turunannya, perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen, sebuah kewajiban yang kerap jadi sengketa “klasik” saat perpanjangan HGU.
Ketika detail tata batas dan realisasi kemitraan tidak transparan, warga merespons dengan aksi jalanan.
3) Kekerasan dan kriminalisasi berulang
Data lapangan memperlihatkan pola penangkapan warga (dugaan “pencurian TBS”), pengerahan aparat, sampai insiden kekerasan (2022–2023).
Pada Mei 2022, 34 anggota kelompok tani PPPBS disebut ditangkap Brimob saat panen, kemudian pada 2023 terjadi saling dorong di eks HGU PT BBS yang melukai warga.
Konflik seperti itu disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sisi penegakan hukumnya? Mei 2022, Polres menghentikan perkara 40 warga terkait “pencurian TBS” lewat restorative justice (RJ).
Baik untuk de-eskalasi, tetapi tidak menyentuh akar masalah agraria.
Agustus 2023, dua sekuriti PT DDP ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan, proses hukum berlanjut, namun ketegangan sosial tetap tinggi.
4) Proses politik-administratif yang lamban
DPRD sempat membentuk Pansus Reforma Agraria (2023). Bahkan ada audiensi dengan Polda dan penjelasan Kanwil ATR/BPN.
Namun kerja politik ini belum berbuah penyelesaian konkret di tingkat tapal batas dan distribusi TORA.
Terbukti konflik meletup lagi pada 2025 dalam bentuk gugatan lingkungan.
5) Dugaan “backing” orang-orang penting
Di lapangan, aktivis dan warga berulang kali menuding adanya intervensi aktor berpengaruh, mulai dari patronase politik lokal hingga elite capture dalam tata kelola sawit.
Pola seperti ini bukan cerita baru, riset dan investigasi independen menunjukkan “penyanderaan” kebijakan oleh kepentingan elite berkontribusi pada konflik agraria berkepanjangan di sektor sawit Indonesia.
Berikut sederet peristiwa yang berhasil dirangkum Satujuang dalam kurun waktu 2022-2025:
Tahun 2022 (tahun yang paling intens di awal)
7 Jan – Somasi III LBH Pian Taman ke manajemen PT DDP menyoal perpanjangan HGU, kewajiban plasma 20 persen, dan transparansi batas,
11–13 Jan – Rangkaian eskalasi, pertemuan warga–perusahaan di pos, 12 Jan pemblokiran akses, 13 Jan aksi massa di Divisi II, Dusun Pulau,
20–28 Jan – Pernyataan tokoh desa dan manajemen, 26–27 Jan aksi blokir didukung mantan ketua adat Burhandari,
22 Feb – KMS Air Berau dan desa penyangga menolak perpanjangan HGU tanpa 20 persen plasma,
1 Mar – Aksi Serikat Tani Mukomuko minta PT DDP menghentikan aktivitas di ±500 ha yang dinilai belum HGU,
12 Mar – Penangkapan 2 warga terkait dugaan pencurian TBS,
22 Mar – Aksi KMS ke Kantor Bupati & DPRD minta tolak perpanjangan HGU PT DDP,
12–14 Mei – Ketegangan panen di Malin Deman, 34 orang ditangkap; KMS menegaskan tuntutan plasma 20 persen, transparansi tata batas,
19 Mei – DPRD menyatakan akan membentuk Pansus menelusuri penguasaan HGU BBS oleh DDP,
24 Mei – Polres Mukomuko menyetop perkara 40 warga “pencurian TBS” melalui RJ.
Juli–Sept – Aksi dan tudingan dampak lingkungan (banjir) di DAS Air Rami ketika hujan ekstrem, warga mengaitkan dengan praktik di hulu. Termasuk PT DDP.
Tahun 2023
Mei–Juni – Bentrokan di eks HGU BBS, warga terluka (termasuk Najwa). Antaranews menyebut konflik telah 26 tahun tak selesai, disebut ada nota damai Oktober 2022 namun tidak efektif.
20 Jun – DPRD gelar rapat Pansus Reforma Agraria, proses lanjut,
25 Mei – Penghadangan panen di ARE I EX BBS Divisi 7 oleh PMB, polisi menjaga situasi,
26–27 Ags – Dua sekuriti PT DDP (DT, TK) jadi tersangka, polisi melanjutkan proses,
19 Sep – IRT dari Desa Sibak menanyakan progres kasus penganiayaan ke Polres.
Tahun 2024
Proses mediasi dan klarifikasi berlanjut, termasuk komunikasi pemerintah daerah/instansi, tetapi tanpa terobosan signifikan.
Tahun 2025
11 Ags – Gugatan lingkungan Rp7 miliar warga Ipuh terhadap PT DDP terkait Sungai Air Pisang.
“Bottleneck” yang Membuat APH Terlihat Mandul
HGU vs TORA — selama 953,2 ha yang berstatus TORA belum benar-benar dikembalikan dan dipatok bersama secara partisipatif, potensi gesekan panen/akses lahan akan terus hidup.
APH (Polres–Polda) cenderung “memadamkan api” insidental (RJ, penindakan kasuistik), bukan mematikan sumber api di hulu (status lahan & tata batas).
Plasma 20 persen dan tata batas — tanpa audit independen dan keterbukaan dokumen (peta HGU, peta tanaman, berita acara batas), ketidakpercayaan tak akan hilang.
Di banyak daerah sawit, studi menunjukkan elite capture menghambat penegakan kewajiban kemitraan.
APH perlu mengawal kewajiban administrasi-perizinan sama seriusnya dengan perkara pidana.
Kekerasan siklik — setiap eskalasi melahirkan luka sosial baru (penangkapan/penganiayaan/korban luka), membuat kanal dialog makin sempit.
RJ memang de-eskalatif, tetapi tanpa remediasi struktural, APH tampak “berputar di tempat” mendorong publik menilai penegakan hukum tak berguna karena akar masalah tidak disentuh.
Koordinasi lemah — DPRD, Pemkab, ATR/BPN, DLH, dan kepolisian belum satu peta. Hasil uji kualitas air, peta HGU-TORA, serta putusan/nota damai jarang dikomunikasikan secara terpadu ke warga.
Akibatnya, gugatan lingkungan 2025 menjadi pelampiasan terakhir yang masuk akal bagi warga.
Kasus PT DDP adalah cermin dari tiga simpul masalah Indonesia di sektor lahan yakni status hukum yang kabur, kewajiban sosial yang timpang, dan aktor berpengaruh yang menurut banyak studi sering “menguapkan” akuntabilitas.
Dengan data ATR/BPN yang sudah jelas soal TORA dan sinyal politik Prabowo untuk menertibkan tata kelola SDA, APH semestinya sudah punya pijakan untuk bergerak lebih tajam.
Ukurannya sederhana dengan peta final, plasma terpenuhi, sungai pulih, kekerasan berhenti. Jika semua itu masih absen, maka “peliknya perkara” ini bukan karena rumit, tetapi karena tak ada kemauan untuk menuntaskannya.
Namun, semua akan terus menjadi buram tanpa ketegasan, dan akan semakin lebih buruk lagi kalau semua konflik tak berujung ini ternyata adalah soal ada “jatah” orang penting disana.
Tim Redaksi











